Konferensi BPOM Bali(Dok.MI)
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Bali menegaskan bahwa penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) sekarang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Denpasar, Rabu (20/5/2026), BPOM mengungkap sebanyak 15 kasus dengan pola pengedaran dominan melalui jasa pengiriman ekspedisi sejak tahun 2023.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pemberantasan OOT tidak hanya berbincang soal penindakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari akibat kerusakan kesehatan dan mental. “Penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan gangguan mental. Ketika seseorang mengalami gangguan mental akibat penyalahgunaan obat, dampaknya bisa meluas ke beragam sektor sosial, termasuk meningkatnya potensi tindak pidana maupun gangguan ketertiban,” ujar Hidayat.
Menurutnya, obat-obatan tersebut sejatinya mempunyai kegunaan medis alias sediaan farmasi dan digunakan untuk proses penyembuhan. Namun penyalahgunaan di luar pengawasan master membikin dampaknya rawan lantaran bekerja langsung pada susunan saraf pusat. “Obat-obatan ini bekerja pada susunan saraf pusat, sehingga penanganannya kudu serius dan menyeluruh. Upaya penanganan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui tahapan pre-emptive, preventive, penegakan hukum, hingga rehabilitasi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BPOM berbareng Korwas PPNS Polda Bali mengamankan sekitar 173 ribu tablet OOT terlarangan dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta. Para pelaku diketahui memproduksi obat secara rumahan dan berpindah-pindah letak untuk menghindari pengawasan aparat. Namun untuk menghindari rahasia terbongkar, mereka memalsukan label BPOM resmi.
Hidayat menegaskan, tujuan utama operasi tersebut bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat ilegal. "Pendekatan penegakan norma dalam kasus ini bukan semata-mata memandang nilai ekonominya, melainkan berapa banyak masyarakat nan dapat diselamatkan dari akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” tegasnya.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Made Ery Bahari Hantana mengatakan, pengedaran obat terlarangan sebagian besar dilakukan melalui jalur pengiriman paket ke daerah-daerah nan rawan penyalahgunaan OOT. "Ini ada 15 kasus sejak 2023 sampai sekarang. Kebanyakan dari Badung dan Denpasar lantaran pengirimannya ke daerah-daerah nan memang banyak terjadi penyalahgunaan OOT ini,” ungkapnya.
BPOM juga mengakui modus operandi pelaku terus berkembang. Bahkan letak produksi disebut selalu beranjak agar susah terlacak abdi negara penegak hukum.
"Kalau letak produksinya, lantaran memproduksi peralatan ilegal, dia bakal senantiasa berpindah. Jadi bukan hanya produksinya saja, tetapi bahannya pun ada beberapa nan sudah kita amankan,” kata Made Ery.
Ia menambahkan, BPOM sekarang memperkuat kerja sama dengan jasa ekspedisi dan masyarakat untuk mempersempit ruang mobilitas peredaran obat ilegal. “Kalau ada info lantaran mata dan telinga kita terbatas, maka jika melibatkan peran serta masyarakat, mudah-mudahan mata dan telinganya semakin tajam dan bakal semakin banyak nan bisa kita tindak,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·