BPK beri waktu 60 hari pemda di Kalsel tindaklanjuti temuan audit.
, BANJARBARU, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Tenggat waktu ini bertindak sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan.
"Penjelasan alias jawaban diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP kami sampaikan, dan 60 harinya adalah hari kalender, artinya Sabtu-Minggu tetap dihitung," ujar Andriyanto, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, di Banjarbaru, Rabu. Batas waktu tersebut merujuk pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Opini WTP dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Andriyanto menjelaskan bahwa tindak lanjut nan dimaksud tidak selalu berupa pengembalian kerugian daerah, tetapi juga mencakup penyelesaian manajemen maupun perbaikan sistem pengendalian intern (SPI). Diketahui seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Namun, BPK tetap menemukan sejumlah persoalan nan perlu segera diselesaikan, terutama mengenai pemulihan alias penyetoran ke kas daerah.
Hingga 22 Mei 2026, tindak lanjut atas temuan nan berakibat pada penyetoran alias pemulihan ke kas wilayah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi. Selain itu, BPK juga menyoroti beberapa aspek nan tetap perlu mendapat perhatian, seperti pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan biaya CSR, hingga pemanfaatan peralatan milik daerah.
Andriyanto menekankan agar seluruh pemerintah wilayah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas. Hal ini krusial untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan finansial wilayah dan memberikan akibat positif bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·