Seorang tenaga kerja melayani transaksi pembayaran pembelian gas elpiji di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.)
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan memastikan pengurus maupun manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Oleh lantaran itu, iuran pengurus Kopdes dipotong dari penghasilan bukan APBN.
"Biasanya jika dia menjadi pekerja, segmen PPU, dipotong (dari penghasilan)," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Jakarta, Senin (3/8).
Menurutnya, selama pengurus alias manajer Kopdes Merah Putih menerima bayaran sebagai pekerja, epesertaan JKN mereka mengikuti skema PPU. Dengan demikian, iuran dibayarkan melalui sistem pemotongan penghasilan sebagaimana ketentuan nan bertindak bagi pekerja penerima upah.
Penjelasan BPJS Kesehatan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah nan bakal menanggung penghasilan para manajer Kopdes Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) nan mengatur skema penggajian manajer Kopdes Merah Putih. Aturan tersebut ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.
"Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya," kata Ferry, Selasa (28/7).
Ferry menjelaskan, pemerintah bakal menanggung penghasilan para manajer melalui APBN selama dua tahun sebagai masa transisi. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi koperasi membangun upaya hingga bisa membiayai operasionalnya secara mandiri.
Meski skema penggajian tetap mengandalkan APBN pada tahap awal, sambung dia, BPJS Kesehatan menegaskan sistem pembayaran iuran JKN tidak berubah. Selama pengurus alias manajer berstatus sebagai pekerja penerima upah, iuran JKN tetap dibayarkan melalui skema PPU sesuai ketentuan nan berlaku. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·