Tangguh Yudha
, Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |15:16 WIB

Wajib Halal (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap bertindak mulai 18 Oktober 2026. Ditegaskan bahwa tidak ada penundaan penerapan kebijakan tersebut.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan mengatakan, pemerintah terus melakukan persiapan untuk memastikan penerapan Wajib Halal melangkah tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," ujar figur nan berkawan disapa Babeh Haikal itu dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/10/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan unik bagi kondisi tertentu, khususnya bagi upaya mikro dan mini (UMK), serta produk berupa bahan baku dan peralatan gunaan, agar penerapan Wajib Halal dapat melangkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah sedang menyusun ketentuan unik bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” lanjutnya.
Haikal menegaskan, penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan corak larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan tersebut merupakan penyelenggaraan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini bermaksud memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin kepastian berupaya bagi pelaku usaha.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·