Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan beserta jejeran BPJPH menerima penghargaan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) nan diserahkan oleh Manager Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Andre Purwandono atas pen(MI/HO)
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengukuhkan posisi dalam sejarah edukasi publik dengan meraih penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan menyelenggarakan Sosialisasi Wajib Halal secara serentak di letak terbanyak, ialah 2.183 titik di seluruh penjuru Indonesia pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan nan berpusat di Mall Pakuwon, Kota Bekasi, Jawa Barat ini, menjadi simbol masifnya aktivitas literasi legal nasional. Sosialisasi tersebut menjangkau 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota dengan melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, kementerian, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Data Capaian Rekor MURI BPJPH 2026
| Jenis Penghargaan | Rekor Dunia Muri (Sosialisasi Serentak Lokasi Terbanyak) |
| Jumlah Titik Lokasi | 2.183 Titik di Seluruh Indonesia |
| Cakupan Wilayah | 38 Provinsi dan Ratusan Kabupaten/Kota |
| Target Utama | Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 |
| Kontribusi Ekonomi | Rantai Pasok Halal menyumbang 27% PDB Nasional (2025) |
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, nan berkawan disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar prestasi institusi, melainkan bukti nyata meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat. Menurutnya, rekor ini adalah milik seluruh komponen bangsa nan bergerak berbareng dalam semangat edukasi halal.
"Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan penanda bahwa literasi legal telah menjadi aktivitas nasional nan menjangkau hingga ke daerah-daerah. Kami mau memastikan tidak ada pelaku upaya nan tertinggal info mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026," ujar Babe Haikal.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal, sesuai petunjuk UU Nomor 33 Tahun 2014, bukan sekadar pemenuhan izin alias halangan birokrasi. Sebaliknya, sertifikasi ini adalah instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar global, dan memberikan kepastian keamanan bagi konsumen.
Urgensi percepatan sertifikasi ini juga didorong oleh info ekonomi nan signifikan. Pada 2025, aktivitas ekonomi nan mengenai dengan rantai pasok legal (halal supply chain) tercatat telah menyumbang 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Hal ini menempatkan industri legal sebagai fondasi krusial ekonomi masa depan Indonesia.
Senada dengan perihal tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa melalui ribuan titik sosialisasi ini, pelaku upaya mendapatkan pendampingan langsung. Materi nan disampaikan mencakup sistem sertifikasi, kategori produk wajib halal, hingga jasa konsultasi dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Momentum rekor bumi ini diharapkan dapat mempercepat transformasi Indonesia menjadi pusat produsen legal dunia, sekaligus memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, terutama sektor UMK, dalam menyongsong tenggat waktu tanggungjawab sertifikasi pada Oktober 2026 mendatang. (Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·