Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat komunikasi dengan mitra internasional. Hal ini guna memastikan penerapan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia dipahami secara utuh oleh para pemangku kepentingan global.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan dengan delegasi Uni Eropa (European Union/EU) di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7), untuk membahas perkembangan izin serta kesiapan pemberlakuan mandatori sertifikasi legal di Indonesia.
Delegasi nan berjumlah sekitar 22 orang terdiri atas perwakilan kedutaan besar dan lembaga perdagangan dari sejumlah negara personil Uni Eropa, antara lain Finlandia, Jerman, Austria, Prancis, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delegasi diterima oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, didampingi Direktur Kemitraan dan Kerja Sama JPH, Fertiana Santi dan Tim Standardisasi Halal BPJPH.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya BPJPH membangun kesamaan pemahaman mengenai penerapan kebijakan JPH sekaligus memberikan kepastian info kepada para mitra jual beli internasional menjelang penerapan mandatori sertifikasi legal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bermaksud memperoleh info terkini mengenai izin dan kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia sebagai bagian dari persiapan bumi upaya dalam menghadapi penerapan tanggungjawab sertifikasi halal.
"Updating izin dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor mengenai agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam izin di Indonesia," ujar Carsten dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Carsten, kepastian info mengenai izin legal menjadi kebutuhan krusial bagi pelaku upaya dan sektor industri di negara-negara Uni Eropa nan mempunyai hubungan perdagangan dengan Indonesia.
Melalui perbincangan berbareng BPJPH, delegasi berambisi memperoleh pemahaman nan lebih komprehensif mengenai penerapan penahapan tanggungjawab sertifikasi legal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menyambut kunjungan tersebut, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin mengapresiasi komitmen delegasi Uni Eropa untuk membangun komunikasi nan konstruktif mengenai penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Menurutnya, perbincangan terbuka dengan para mitra internasional merupakan bagian dari komitmen BPJPH untuk menghadirkan penerapan kebijakan JPH nan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
"Kami menyambut dengan senang hati kehadiran delegasi Uni Eropa nan datang di BPJPH. Kami berambisi pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling berganti info dan berbincang mengenai beragam kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ujar Chuzaemi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa melalui komunikasi nan intensif, BPJPH berambisi setiap pemangku kepentingan mempunyai pemahaman nan sama terhadap izin dan sistem penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
BPJPH secara terbuka berkomitmen memberikan penjelasan komprehensif terhadap beragam pertanyaan nan disampaikan delegasi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai penerapan kebijakan legal di Indonesia.
Dialog berjalan secara interaktif dengan pembahasan beragam aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, mulai dari perkembangan regulasi, sistem sertifikasi halal, pengakuan lembaga legal luar negeri, hingga penerapan penahapan tanggungjawab sertifikasi halal.
Dialog ini menjadi sarana bagi BPJPH untuk memberikan penjelasan nan komprehensif sekaligus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan internasional.
"Kami telah mencermati seluruh daftar pertanyaan nan disampaikan delegasi. Semoga penjelasan nan kami berikan secara komprehensif pada setiap aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat dipahami dengan baik. Melalui perbincangan nan terbuka ini, kami berambisi terbangun kesamaan pemahaman sekaligus kepastian dalam penerapan kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia," lanjut Chuzaemi.
Dalam perbincangan tersebut, BPJPH memaparkan bahwa penerapan mandatori sertifikasi legal merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun dan mengimplementasikan sistem agunan produk legal sebagai standar legal Indonesia nan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi masyarakat, sekaligus menciptakan suasana upaya nan sehat dan berkekuatan saing.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh produk nan diwajibkan bersertifikat legal bakal merujuk pada standar kehalalan nan seragam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri (traceability), sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik di dalam negeri maupun di pasar global.
Sebagai bagian dari penguatan penerapan mandatori sertifikasi legal nan bakal bertindak pada Oktober 2026, BPJPH juga terus berupaya untuk memberikan kejelasan, kemudahan implementasi, serta keseragaman penerapan standar legal bagi pelaku upaya melalui penyusunan dan penyempurnaan izin di bagian standardisasi halal*.
Pada tahun 2026, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 mengenai standar legal untuk produk asal hewan ruminansia serta Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 tentang corak dan pencantuman keterangan tidak legal sebagai bagian dari penguatan ekosistem dan prasarana legal di Indonesia.
Regulasi-regulasi tersebut menjadi injakan dalam membangun penyelenggaraan Jaminan Produk Halal nan kredibel, adaptif, dan selaras dengan praktik penerapan standar legal nan bertindak secara internasional.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku upaya dalam memenuhi produk bersertifikat halal, tercatat saat ini terdapat 45 lembaga legal luar negeri di Eropa nan telah terakreditasi dan sudah mempunyai recognition agreement dengan beragam ruang lingkup kompetensi nan tersebar 16 negara di benua biru tersebut.
(anl/ega)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·