Botok 'Pati' Dikira Ditangkap Polisi, Polda Metro Beri Penjelasan

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai rumor Supriyono namalain Botok dan Teguh diamankan polisi mengenai rencana aktivitas massa Pati di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (24/8).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan Supriyono namalain Botok tidak ditangkap maupun diamankan oleh kepolisian.

"Saudara Supriyono namalain Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8).

Budi menjelaskan, sebelumnya Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh mengenai rencana aktivitas massa Pati di depan Gedung DPR RI.

Dalam komunikasi tersebut, polisi menjelaskan ketentuan manajemen nan perlu dipenuhi sesuai dengan corak aktivitas nan bakal dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa aktivitas nan direncanakan bukan berupa tindakan penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan support logistik.

Atas penjelasan tersebut, polisi menyarankan penyelenggara tetap mengurus izin aktivitas ke Polda Metro Jaya.

Supriyono kemudian menyatakan bersedia mengurus izin tersebut dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas.

Namun, saat hendak berangkat, sebagian massa di letak mengira Supriyono bakal diamankan oleh polisi.

"Yang berkepentingan telah menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mengurus izin kegiatan. Namun, lantaran situasi di letak semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ujar Budi.

Budi menegaskan kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut bukan untuk melakukan penangkapan ataupun tindakan norma terhadap Supriyono.

"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses manajemen perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan norma terhadap Saudara Supriyono," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan