Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru ialah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
"Tim interogator menetapkan kerabat AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam bertemu pers, Jumat (12/6).
Dalam kasusnya, Syarief menjelaskan, Andri diduga berkedudukan sebagai penyedia sepeda motor listrik ke BGN. Padahal, PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan tersebut.
Agar tetap memenangkan tender, Andri diduga mengakuisisi PT ASE dan berkomunikasi dengan para pihak pelaku pengadaan. Ia juga diduga melakukan markup nilai dalam pengadaan tersebut.
"Bahwa kerabat AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai alias markup untuk setiap unit sepeda motor listrik," ucap dia.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Usai dijerat tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus Korupsi
Andri diduga me-markup nilai motor listrik dalam pengadaan nan dilakukan BGN dalam program MBG.
"Bahwa Saudara AM secara melawan norma melakukan penggelembungan nilai alias markup untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu nan tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam bertemu pers, Jumat (12/6).
Syarief menjelaskan, Andri juga diduga telah mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan tersebut.
"(HPS) kurang lebih sama, nyaris sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 40 (juta) sekian... Rp 47 juta kurang lebih ya," ungkap Syarief.
Syarief mengungkapkan, total anggaran dalam pengadaan ini mencapai Rp 1,1 triliun. Dia mengaku tetap menghitung nilai pasti markup nan dilakukan oleh Andri.
"Kami bisa menyatakan itu ada markup lantaran pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya alias tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan nan kompetitif ya, sehingga mendapatkan nilai nan kompetitif," jelas Syarief.
Tak Punya Dealer dan Bengkel
Dalam proses tender, Syarief mengungkapkan, juga ada sejumlah kejanggalan nan terjadi. Semuanya dimulai dari pertemuan nan dilakukannya dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung. Dari pertemuan itu, Andri mendapat sejumlah info soal pengadaan.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan norma sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," beber Syarief.
"Padahal PT YAT belum mempunyai dealer alias bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," sambungnya.
Untuk mengakali perihal ini, Andri lampau bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dan mengakuisisi sebuah perusahaan berinisial PT ASE. Ia juga aktif berkomunikasi dengan para pihak nan melakukan pengadaan.
Motor Tak Sesuai Spesifikasi
Syarief menyatakan, Andri juga telah menerima 100 persen pembayaran dari BGN mengenai pengadaan itu. Namun ternyata, motor itu tak sesuai spesifikasi.
"Bahwa Saudara AM secara melawan norma telah mendapatkan penghasilan penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam buletin aktivitas serah terima nan telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," papar Syarief.
"Padahal nilai dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar peralatan dan kebutuhan BGN," sambung dia.
Syarief menjelaskan, motor listrik hasil pengadaan itu banyak di antaranya nan tetap berada di penyimpanan di area Sentul, Bogor. Penyidik memastikan tidak seluruh kendaraan bakal disita lantaran sebagian tetap dibutuhkan untuk pelayanan program MBG.
"Karena sampai sekarang motor itu tetap berada di gudang-gudang, hanya sebagian mini nan sudah sampai di tujuan di tempat masyarakat," kata Syarief.
Belum ada keterangan dari Andri soal kasus ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·