Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Bui, Usai Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nan lantaran kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana oleh lantaran itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.

Jaksa turut membacakan perihal nan memberatkan dan meringankan terhadap Michael. Untuk perihal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang tenaga kerja PT Dirantara Indonesia.

"Keadaan nan meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak family korban," jelas jaksa.

Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30 ribu mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, dan lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan, saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News