
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih untuk periode 2026–2031 diminta menjaga kualitas aset bank. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih untuk periode 2026–2031 diminta menjaga kualitas aset bank sekaligus memperkuat pengawasan, terutama pada segmen rentan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), meski penyaluran angsuran meningkat.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menekankan pengawasan mikro tetap krusial lantaran tingkat pencabutan izin beberapa BPR menunjukkan potensi akibat pada sektor ini.
"Kalau kita lihat faktanya, tingkat pencabutan izin beberapa BPR memang menunjukkan bahwa pengawasan mikro tetap bakal krusial," ungkap Josua Pardede.
Sebelumnya, daftar bank nan ambruk di Indonesia sepanjang 2026 semakin panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat, setelah pengurus dan pemegang sahamnya tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
"Pencabutan izin upaya BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, dalam keterangan nan diterima di Jakarta.
Sejak Januari hingga Maret 2026, terdapat lima bank nan izin usahanya dicabut. Salah satu argumen pencabutan izin adalah praktik fraud hingga gagalnya pemegang saham melakukan penyehatan BPR.
Daftar bank nan izin usahanya dicabut:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK resmi mencabut izin upaya BPR Suliki Gunung Mas nan berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank nan berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK juga resmi mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026. Pencabutan dilakukan berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 setelah adanya permintaan dari LPS nan menempuh proses likuidasi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·