Bos Blueray, John Field, mengaku memberi duit Rp 3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu berjulukan Gatot Heru. Dia mengaku memberi duit itu dalam sampulsurat dengan kode 'PGH'.
Hal itu disampaikan John Field saat menjadi saksi kasus suap importasi peralatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026). Duduk sebagai terdakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Mulanya, jaksa KPK membacakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) John soal pemberian duit ke Rp 21 miliar dengan kode BC1. John membenarkan isi BAP tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin nan Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di laman 3, intinya saksi waktu di interogator juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengkonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, jika tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp 21 miliar lantaran 3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Jaksa lanjut membacakan BAP tersebut. BAP itu menerangkan aliran duit nan diberikan Blueray Cargo ke para pejabat Bea Cukai termasuk Gatot Heru sebesar Rp 3,2 miliar dengan kode PGH.
John mengakui pemberian duit tersebut dimaksudkan agar peralatan impor Blueray sigap keluar dari pemeriksaan Bea Cukai. John membenarkan isi BAP tentang total duit Rp 61,9 miliar.
"Kemudian untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 milliar, BC4 intelijen itu totalnya ada nan untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy namalain Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN group itu Enov group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
John mengatakan pemberian duit itu dilakukan dalam corak mata duit dolar Singapura (SGD). John mengatakan tidak ada pengembalian nan diterima Blueray atas semua pemberian duit tersebut.
"Sebutan untuk BC pusat itu apa lagi Pak? Selain BC pusat apakah ada istilah-istilah lagi selain BC pusat?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab John.
"Biru pusat Saudara tahu?" tanya jaksa.
"Sama biru pusat," jawab John.
"Sales 2 itu untuk Bea Cukai?" tanya jaksa.
"Iya," jawab John.
Dalam parkara ini, Rizal, Sisprian didakwa berbareng Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan menerima suap dan gratifikasi total sejumlah Rp 78,8 miliar. Sementara, John Field sudah lebih dulu diadili dalam perkara ini dengan vonis 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
John menerima vonis tersebut dan jaksa KPK juga tidak mengusulkan banding. Dengan demikian, vonis John Field sudah inkrah.
(mib/haf)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·