Bos Gudang Garam: Penindakan Belum Cukup Hilangkan Rokok Ilegal!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merespons upaya pemerintah memberantas peredaran rokok terlarangan nan belakangan semakin gencar. Namun, perseroan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan beragam persoalan nan tetap dihadapi industri rokok.

Direktur Gudang Garam, Istata Taswin Siddharta, mengakui banyak penindakan nan dilakukan pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal. Namun menurutnya, penindakan ini hanya bagian dari kejadian puncak es dari persoalan rokok ilegal.

"Kalau menurut kami, dari info nan ketangkap cukup banyak ya kenaikannya, tapi apakah itu sudah mengatasi masalah secara meluruh? Saya kira belum itu, lantaran ini sebetulnya hanya puncak gunung es dari masalah rokok terlarangan nan sebetulnya ada di industri," ungkap Istata dalam Public Expose secara virtual, Kamis (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istata mengakui ada perbaikan terhadap penindakan peredaran rokok ilegal. Namun menurutnya perihal tersebut belum cukup untuk menghilangkan peredaran peralatan tersebut.

"Jadi, memang perbaikan prestasi buat penindakan itu sangat bagus, tapi tetap itu tetap belum cukup buat menghilangkan rokok ilegal," jelasnya.

Imbas maraknya peredaran rokok ilegal, Gudang Garam mengakui terjadi penurunan volume penjualan nan cukup signifikan. Kondisi ini terjadi lantaran kelas menengah ke bawah menurunkan kualitas rokok imbas kenaikan nilai cukai.

Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan beban cukai untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan Rp 19.071 sepanjang periode 2020-2025, sehingga banyak konsumen nan beranjak ke jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Ini terjadi pada periode di mana kelas menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumer nan di menengah ke bawah tentunya berupaya untuk mencari pengganti nan lebih murah yaitu, jika nan bisa melakukan pindah dari SKM ke SKT dia bakal tetap bisa survive, di samping itu juga banyak terdapat rokok nan tidak memenuhi peraturan cukai namalain rokok nan rokok terlarangan itu," ungkapnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance