Bos Grup BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi LPEI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Bos Grup BJU Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi LPEI Petinggi BJU divonis 8 Tahun Penjara Terbukti Korupsi Kasus LPEI.(MI/Muhammad Ghifari A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto, Direktur sekaligus pemilik faedah Grup Bara Jaya Utama (BJU). Hendarto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian akomodasi angsuran oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien pada Senin (22/6). Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan bayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Brelly dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut Hendarto telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut sekaligus menjadi nilai kerugian finansial negara dalam perkara ini. Atas dasar itu, pengadil menjatuhkan pidana tambahan berupa duit pengganti dengan nilai nan sama. Jika tidak dibayarkan, Hendarto terancam tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

Majelis pengadil juga mengungkapkan bahwa korupsi ini dilakukan berbareng sejumlah mantan pejabat LPEI, di antaranya eks Direktur Eksekutif Ngalim Sawega dan beberapa Direktur Pelaksana lainnya. Modus nan digunakan meliputi penggunaan akomodasi pembiayaan LPEI untuk upaya perkebunan di area rimba lindung dan konservasi.

Hal nan memberatkan vonis adalah tindakan terdakwa nan menggunakan sebagian duit hasil korupsi untuk bertaruh dan membeli peralatan mewah. Sementara itu, aspek nan meringankan adalah kondisi kesehatan terdakwa nan sedang sakit serta sikap kooperatif selama persidangan.

Vonis 8 tahun ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pengadil melakukan penyesuaian pada besaran duit pengganti dengan memperhitungkan aset senilai Rp3,78 miliar nan telah disita dan disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai pengurang tanggungjawab terdakwa. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia