Bos DJP Ungkap 50 Ribu Wajib Pajak Baru Jadi Patuh Berkat Coretax

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sistem inti manajemen pajak alias Coretax bisa membikin tambahan wajib pajak nan alim memenuhi tanggungjawab perpajakannya ke negara.

Sejak sistem itu diimplementasi pada 1 Januari 2025, Bimo mengatakan, setidaknya sudah ada tambahan 50 ribu wajib pajak baru nan masuk ke sistem perpajakan Indonesia.

"Dengan Coretax dan aktivitas intensifikasi maupun ekstensifikasi, kami sudah bisa menyampaikan bahwa pedoman pajak nan tercreate baru, nan betul-betul baru itu sudah bertambah sekitar 50 ribuan sekian," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo mengatakan, selain lantaran keberadaan Coretax, penambahan wajib pajak baru ini juga tak terlepas dari penguatan pengawasan, serta tambahan identifikasi terhadap transaksi wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Yang tadinya dormant, in active, bisa kami reaktivasi. Jadi seiring dengan intensifikasi nan berupa pengawasan termasuk di dalamnya aktivitas pengumpulan info nan tidak terpisah dari ekstensifikasi untuk tambah pedoman baru," paparnya.

"Itu merupakan kombinasi tidak hanya penegakan norma tapi program pengawasan nan di dalamnya intensifikasi dan ekstensifikasi," tegas Bimo.

Sebagaimana diketahui, hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat jumlah wajib pajak (WP) nan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi 18.264.418, WP Badan 1.145.478, WP Instansi Pemerintah 91.891, dan WP PMSE 233.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News