Bos BGN ke SPPG: Masak MBG Tak Boleh Pakai Gas Melon-Beras SPHP

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam melaksanakan program makan bergizi cuma-cuma (MBG), seperti minyak goreng Minyakita dan gas LPG 3 kilogram (kg). Jika ditemukan perihal tersebut, Sudaryono tak segan memberikan teguran hingga ancaman tutup dapur.

"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sebagai corak pengawasan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya operasional di lapangan. Jika ditemukan adanya dapur MBG nan kedapatan membandel menggunakan peralatan subsidi, dia tidak bakal segan-segan memberikan hukuman administratif hingga tindakan penutupan operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu kelak kita bakal beri surat apalagi kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai peralatan subsidi," jelas Sudaryono.

Selain melarang penggunaan peralatan subsidi, Sudaryono juga menekankan agar pengelola dapur MBG tidak memanfaatkan momen anjloknya nilai bahan pangan di pasaran untuk merugikan peternak, seperti nilai telur.

Ia mencontohkan, ketika nilai telur di kandang sempat jatuh di kisaran Rp 12.000 hingga Rp 15.000/kg, kepala dapur tetap diwajibkan membeli dengan merujuk pada Harga Acuan Pemerintah (HAP), bukan mengikuti nilai pasar nan sedang jatuh. Langkah ini diambil agar program MBG berfaedah optimal sebagai stabilisator nilai untuk melindungi peternak kecil.

"Harga telur nan harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur kudu membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di nilai referensi pemerintah. Untuk agar memastikan stabilisasi nilai peternak tidak dirugikan," imbuh ia.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance