Gaji Manajer Kopdes Merah Putih dari APBN Selama 2 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bakal dibiayai melalui anggaran pendapatan dan shopping negara (APBN) pada masa awal operasional.

Skema ditanggung APBN ini bakal berjalan selama dua tahun sebelum dialihkan kepada masing-masing koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan skema penggajian manajer KDKMP bakal diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih.

Perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres itu bakal diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.

Setelah itu, Ferry menyebut pembiayaan penghasilan manajer bakal ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan nan dihasilkan dari aktivitas usaha.

"Iya, dari pendapatan koperasi," jelasnya.

Ferry menjelaskan pembiayaan penghasilan dari APBN hanya bertindak bagi posisi manajer.

Sementara itu, pengelola koperasi bakal digunakan dari pendapatan masing-masing koperasi. Lalu, untuk personil koperasi bakal diperoleh dari pembagian sisa hasil upaya (SHU).

"Ya manajer, jika pegawai kan kudu digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.

(rea/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance