Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |21:19 WIB

Bos Agrinas Bantah Langgar Aturan dalam Impor 105.000 Mobil dari India

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota. (Foto: Okezone.com/IMG)

JAKARTA – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional Koperasi Merah Putih dari India tidak melanggar regulasi, termasuk ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Joao juga mempertanyakan arti kendaraan operasional nan sepenuhnya memenuhi TKDN serta kesiapan unit impor sejenis di pasar Indonesia.

"Yang pasti mobil complete build up (CBU) itu tidak ada TKDN. Itu sama seperti mobil Hilux double cabin alias nan 4x4 nan kita impor dan nan selama ini kita pakai di Indonesia," kata Joao saat ditemui di instansi Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

"Kami sudah memastikan bahwa untuk melakukan impor mobil itu tidak perlu patokan khusus. Sehingga saya rasa tidak ada patokan nan kami langgar," imbuhnya.

Dia menerangkan kendaraan operasional, terutama pikap dan truk nan beredar di Indonesia, berstatus peralatan impor. Menurutnya, mesin diproduksi di Jepang sebelum akhirnya dirakit menjadi kerangka kendaraan di Thailand.

Melalui kebijakan impor kendaraan operasional dari India, Joao mau menunjukkan bahwa Indonesia tidak berjuntai pada jenama alias produsen tertentu. Sejalan dengan itu, akibat kebijakan impor ini juga telah dipertimbangkan, termasuk respons dari produsen dan pemangku kepentingan.

"Jadi saya pikir ini adalah sebuah terobosan nan mungkin membikin banyak orang akhirnya merasa bahwa kuenya terganggu, sehingga mereka terganggu dengan importasi nan kami lakukan," ucapnya.

Terkait TKDN dalam kebijakan impor ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sebelumnya menekankan adanya izin soal sistem TKDN nan dilanggar Agrinas dalam importasi kendaraan dari India.

"Apa nan dilakukan Agrinas juga menyalahi patokan penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lantaran impornya CBU namalain diimpor sudah jadi," ujar Huda.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com