Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka

Bongkar Praktik Ilegal Investasi Saham, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka/ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading nan dilakukan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Berdasarkan hasil investigasi diketahui jika saham nan dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksadana musuh transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Dalam perihal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil untung dengan langkah membeli saham milik hubungan ESO nan berada pada produk reksadana Minna Padi dengan nilai murah.

"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan nilai nan cukup tinggi," kata Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik terlarangan dalam investasi saham. Dimana penanammodal mendapat info untung dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com