Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |13:22 WIB

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).
Gugatan tersebut berangkaian dengan keabsahan arsip piagam Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatannya, Bonatua mempermasalahkan legalisir piagam nan menurut pihaknya tidak mencantumkan tanggal.
Persidangan hari ini beragendakan penyampaian bukti surat penggugat nan tetap tertunda serta tambahan bukti dari para pihak.
Kuasa norma Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan. Salah satunya berupa arsip piagam nan digunakan dalam pencalonan Jokowi dan diajukan ke KPU RI hingga KPU Kota Surakarta.
Menurut Joni, arsip legalisir tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun. Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (3) huruf b.
"Kita juga mengusulkan bukti, ialah putusan KIP 074 tahun 2025 nan membuktikan bahwa ini adalah perkara nan mengenai dengan keterbukaan info publik. Dari situ ditemukan adanya kejanggalan, dan kejanggalan itu tidak ditolerir lantaran dengan mata bugil kita bisa melihat, siapa pun bisa melihat, insan KPU bisa melihat, tidak ada tanggal, tidak ada bulan, tidak ada tahun," kata Joni di PN Jakarta Pusat.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·