
Ilustrasi.
JAKARTA - Ziarah kubur dan membaca surat Yasin menjadi tradisi penduduk Indonesia saat Lebaran, namun gimana hukumnya bagi wanita nan sedang haid? Tidak semua orang mengerti perbedaan patokan antara kedua ibadah ini.
Berikut penjelasan mengenai patokan dan norma Islam tentang kunjungan kubur dan membaca Yasin bagi wanita menstruasi menurut pendapat ulama.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Mayoritas ustadz dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa wanita menstruasi diperbolehkan kunjungan kubur. Dalil utama adalah sabda dari Buraidah bin al-Khashib:
وَعَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصِيبِ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: "Dahulu saya melarang kalian berkunjung kubur, namun sekarang berziarahlah kalian." (HR. Muslim)
Rasulullah SAW tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk wanita haid. Imam At-Tirmidzi menambahkan bahwa kunjungan kubur mengingatkan pada akhirat. Namun, madzhab Syafi'i menganggapnya makruh (lebih baik dihindari) jika cemas menimbulkan tuduhan alias tangisan berlebihan. Syaratnya: jaga jarak dari makam, tidak menyentuh langsung, dan niatkan untuk mendoakan serta mengingat mati.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·