Serang -
Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang personil sindikat pencurian ratusan balut rokok dan puluhan tabung LPG alias elpiji dari sebuah warung di Kota Serang. Para pelaku membobol warung nan berlokasi di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut korban mendapati gembok warungnya telah dibobol dan kondisi bagian dalam warung berantakan. Setelah diperiksa, korban kehilangan lebih dari 500 balut rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lampau memindahkan ratusan balut rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000," ujar Maruli, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi bergerak sigap dan sukses meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI pada Jumat (4/9/2026). Tersangka AM dan UH berkedudukan mengeksekusi pencurian dengan langkah membobol gembok warung.
"Sedangkan tersangka SU dan RI berkedudukan sebagai penadah alias pembeli peralatan hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya tetap berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan peralatan bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam nan digunakan pelaku.
"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan tindakan pencurian di wilayah norma Polda Banten dan menjual tabung gas hasil rampasan kepada penadah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui alias menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110," ucapnya.
(aik/aik)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·