Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jumlah korban menjadi parameter utama nan kudu terpenuhi untuk penentuan status musibah nasional. BNPB menghormati dan bakal mendalami putusan dari MK tersebut.
"Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 nan diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," kata Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Adapun dalam putusan itu, Mahkamah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima parameter penetapan status dan tingkat bencana, ialah jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah nan terkena bencana, serta akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan, tidak lagi kudu dipahami sebagai persyaratan nan seluruhnya wajib terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk penetapan status dan tingkat musibah nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga parameter kudu terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai parameter utama nan kudu dipenuhi," kata Berton.
"BNPB tentu bakal mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan norma Mahkamah, agar nan diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia mengenai dengan percepatan penanganan musibah bisa lebih operasional," tambahnya.
Berton mengatakan pihaknya bakal menyiapkan patokan perundangan mengikuti perubahan dalam putusan MK. Dia juga menegaskan peran pemerintah dalam menangani suatu musibah tidak berjuntai pada status musibah nasional.
"BNPB bakal menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan nan mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP nan bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat wilayah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu perihal nan perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi alias keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan musibah tidak berjuntai pada status musibah nasional," ungkap dia.
Dalam perihal ini, dia mencontohkan penanganan musibah gempa bumi di NTT nan melibatkan BNPB dari tanggap darurat hingga jasa kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengatakan BNPB turut serta dalam setiap penanganan bencana, dan tidak hanya pada saat status 'tanggap darurat' saja.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta jasa kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," sambungnya.
Lebih lanjut, Berton juga menegaskan prinsip BNPB untuk mengedepankan masyarakat tak bakal berubah.
"Prinsip nan kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah norma nan tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah berbareng pemerintah wilayah bakal dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian norma dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," ujarnya.
Putusan MK
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menyatakan jumlah korban menjadi parameter utama nan kudu terpenuhi untuk penentuan status musibah nasional.
"Amar Putusan. Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 261/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur penetapan status musibah nasional maupun musibah wilayah keduanya kudu memenuhi syarat adanya lima indikator. Di antaranya jumlah korban, kerugian kekayaan benda, kerusakan prasarana dan sarana, luasan wilayah nan terkena bencana, serta akibat sosial ekonomi.
"Artinya, andaikan salah satu dari lima parameter tersebut tidak terpenuhi, maka musibah nan terjadi tidak dapat ditetapkan sebagai musibah nasional maupun musibah daerah," ujar pengadil MK.
Namun, setelah mencermati lima parameter tersebut, Mahkamah menemukan kelima parameter itu rupanya secara konseptual saling berkelindan, di mana salah satu parameter sedikit-banyak mempengaruhi alias dipengaruhi oleh parameter lain. Misalnya, parameter akibat sosial ekonomi nan ditimbulkan beririsan, apalagi tumpang-tindih, dengan tiga parameter lain, ialah jumlah korban, kerugian kekayaan benda, dan kerusakan sarana dan prasarana
"Dengan kata lain, andaikan parameter jumlah korban, kerugian kekayaan benda, dan kerusakan prasarana sarana menunjukkan level nan tinggi, maka parameter akibat sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah alias tersendiri," kata hakim.
Mahkamah menilai ketentuan kumulatif lima parameter tersebut menjadikan penerapan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 susah untuk dapat terpenuhi oleh kondisi musibah nan secara aktual terjadi pada suatu daerah. Mahkamah mengatakan untuk menjamin kepastian norma nan setara dalam perspektif memberikan perlindungan kepada kewenangan konstitusional penduduk negara, khususnya para korban musibah alam, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara bersyarat berkenaan dengan norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.
"Dengan memberlakukan kriteria nan menjadi parameter sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 7 Ayat (2) UU 24/2007 tersebut menjadi tidak berkarakter kumulatif secara sepenuhnya, namun berkarakter kumulatif secara terbatas," ujar hakim.
Mahkamah menyatakan, jika telah terpenuhi tiga dari lima indikator, itu telah terpenuhi parameter sebagaimana nan dimaksudkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007. Ketentuannya, dengan menempatkan jumlah korban sebagai parameter utama dari sekurang-kurangnya tiga parameter nan kudu terpenuhi.
"Pendirian Mahkamah untuk menentukan tiga dari lima parameter tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa, selain lantaran menjadikan lima parameter secara kumulatif berpotensi menghalang dan memperlambat penentuan awal dan segera penanganan musibah sehingga penyelenggaraan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal," ujar pengadil MK.
Mahkamah mengatakan pilihan terhadap tiga parameter tersebut juga untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif terhadap penanggulangan musibah di daerah. Mahkamah menyatakan jika suatu musibah tidak memenuhi parameter musibah nasional ialah dengan sekurang-sekurangnya tiga parameter dengan jumlah korban sebagai parameter utama, maka musibah tersebut merupakan musibah daerah.
"Dalam perihal menetapkan status dan tingkat musibah nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga parameter dengan menempatkan jumlah korban sebagai parameter utama nan kudu dipenuhi," ujar pengadil MK.
(dwr/zap)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·