Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap ada larangan penggunaan vape usai temuan sejumlah kandungan unsur psikotropika seperti cannabinoid, methamphetamine, dan etomidate berasas hasil uji laboratorium.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi sebuah angan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Suyudi.
BNN, kata Suyudi, telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape dan pihaknya menemukan hasil mengejutkan.
Dalam pengetesan itu, dia menemukan 11 sampel vape mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung obat bius etomidate.
Sedangkan, merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, sejak 28 November 2025, etomidate telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
"Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, nan notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," ujar Suyudi.
Suyudi menambahkan perkembangan unsur narkotika sekarang bergerak cepat. Saat ini, kata dia, telah ditemukan sebanyak 1.386 unsur psikoaktif baru alias New Psychoactive Substances (NPS) nan beredar di seluruh dunia. Dari jumlah itu, 175 di antaranya teridentifikasi di Indonesia.
Oleh lantaran itu, dia berambisi pemerintah segera mengambil sikap tegas dan segera melarang penggunaan vape. Apalagi, sejumlah negara lain di Asean telah melakukannya lebih dulu.
"Kita bisa memandang gimana ketegasan negara-negara di area ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos nan telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," katanya.
(fra/thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·