Jakarta -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI melakukan serangkaian penguatan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pembiayaan melangkah lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Penguatan tersebut dilakukan mulai dari kajian kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran angsuran program pemerintah. BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku upaya nan berkuasa dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan betul-betul diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku upaya nan berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap kajian kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga pertimbangan kualitas kredit," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Okki menjelaskan, salah satu penguatan nan dilakukan BNI adalah menerapkan kajian angsuran secara langsung alias one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA). Melalui proses tersebut, bank dapat memperoleh info langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, keahlian membayar, serta rencana penggunaan biaya dari calon debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran angsuran berbasis ekosistem alias ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti nan merupakan pengguna korporasi BNI dan berkedudukan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap penyelenggaraan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan upaya debitur," kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer alias KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Dari sisi teknologi, proses angsuran dilakukan secara digital sehingga info debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, letak lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan angsuran oleh masing-masing debitur.
"Digitalisasi proses angsuran memungkinkan BNI memonitor info petani, letak lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan angsuran secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan upaya debitur melangkah sesuai rencana, biaya digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas angsuran tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian angsuran untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak nan terlibat.
Okki menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Dalam konteks perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses norma nan melangkah merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada abdi negara penegak norma setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berasal dari laporan BNI kepada abdi negara penegak hukum. BNI menghormati proses norma nan melangkah dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki.
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap corak fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal nan terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan perihal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan norma dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan perseorangan nan terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran angsuran dilakukan dengan merujuk pada prinsip kehati-hatian, tata kelola nan baik, serta ketentuan nan berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku upaya produktif. Melalui kajian langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, monitoring berkala, serta audit rutin atas setiap pemberian kredit, BNI berambisi penyaluran KUR dapat melangkah semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
(akn/ega)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·