Bisakah Ketahanan Pangan Tercapai Jika Petani Perempuan Masih Tersisih?

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Perempuan petani bekerja di lahan pertanian. Foto: Pixabay

Ketika nilai pangan naik, perhatian publik tertuju pada petani. Namun sedikit nan menyadari bahwa nyaris 15 juta wanita turut menjaga pasokan pangan Indonesia tanpa akses nan setara terhadap lahan, modal, dan keputusan upaya tani.

Padahal, wanita terlibat dalam beragam aktivitas pertanian, mulai dari proses budidaya hingga pascapanen, sehingga keberadaan mereka menjadi bagian krusial dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Peran tersebut semakin krusial mengingat sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan info Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sektor pertanian menyerap sekitar 40,67 hingga 41,61 juta pekerja, alias nyaris 28% dari total pekerja nasional, menjadikannya sektor dengan kontribusi ketenagakerjaan terbesar di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik, sekitar 84,39% wanita nan menjadi pencari nafkah utama juga tetap menjalankan pekerjaan domestik dan mengurus rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya beban dobel nan sering ditanggung oleh perempuan, seperti pada petani wanita nan mengharuskan mereka bekerja mengurus lahan dan mengurus kebutuhan rumah tangga.

Namun, besarnya kontribusi ini tidak sejalan dengan posisi dan akses nan dimiliki wanita dalam sistem pertanian. Tantangan ini semakin kompleks lantaran struktur ketenagakerjaan pertanian di Indonesia tetap didominasi pekerja berilmu rendah.

Ilustrasi petani. Foto: Pixabay

Menurut info GoodStats 2025, sekitar 25 juta dari 41 juta pekerja hanya berilmu SD ke bawah. Kondisi tersebut menunjukkan tetap terbatasnya kapabilitas sumber daya manusia di sektor pertanian, nan dapat menghalang mengambil penemuan dan pemanfaatan teknologi.

Di tengah transformasi digital nan terus berkembang, tantangan ini berpotensi semakin memperlebar kesenjangan akses terhadap info dan kesempatan ekonomi, terutama bagi wanita petani. Selain menghadapi keterbatasan kapabilitas dan akses, wanita juga tetap berada pada posisi nan kurang menguntungkan dalam struktur pertanian.

Mereka tetap sering dipandang sebagai tenaga kerja “tambahan” alias “pelengkap”, bukan sebagai pihak nan mempunyai peran dalam mengambil keputusan strategis. Kondisi tersebut juga membikin petani wanita lebih rentan ketika terjadi alih kegunaan lahan alias proyek pembangunan nan mengurangi akses mereka terhadap sumber penghidupan. Dalam beberapa kasus, kejadian tersebut mendorong wanita untuk mencari pekerjaan lain—termasuk menjadi pekerja migran—untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Untuk memperbaiki posisi wanita dalam agribisnis, pembelaan dapat menjadi langkah strategis untuk mengubah struktur nan tidak adil. Permasalahan utama wanita petani bukan hanya soal keterlibatan; dia lebih pada ketimpangan akses dan kontrol terhadap sumber daya produktif.

Reformasi agraria nan responsif kelamin menjadi langkah krusial untuk menentukan posisi tawar wanita dalam family maupun organisasi pertanian. Tanpa akses terhadap lahan, wanita bakal terus berada dalam posisi nan lemah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan susah memperoleh akses pembiayaan.

Ilustrasi lahan pertanian. Foto: Dok. Kementan

Selain itu, transformasi digital di sektor pertanian kudu dirancang secara inklusif agar wanita tidak semakin tertinggal. Berbagai program penyuluhan, training teknologi, dan akses info perlu memastikan keterlibatan wanita sebagai sasaran utama, bukan sekadar pelengkap.

Di saat nan sama, penguatan kelembagaan ekonomi seperti koperasi dan golongan upaya tani wanita perlu didorong untuk memperluas akses pasar, meningkatkan keahlian berwirausaha, serta memperkuat solidaritas antarpetani perempuan.

Kondisi tersebut dapat dilihat pada organisasi petani kopi di Jawa Barat, di mana wanita tidak hanya konsentrasi pada pekerjaan rumah tangga, tetapi juga terlibat dalam beragam tahapan pengolahan pascapanen.

Namun, keterlibatan mereka tidak selalu diberikan posisi nan setara dalam mengambil keputusan upaya tani. Salah satu contohnya adalah program pemberdayaan BENTANI (Brewing Change: Women Empowerment in Coffee Origin Communities in Indonesia) nan dikembangkan untuk konsentrasi pada peningkatan literasi keuangan, kepemimpinan, dan akses wanita terhadap kesempatan ekonomi.

Program ini menunjukkan bahwa penguatan kapabilitas wanita tidak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan family petani, tetapi juga dapat memperkuat keberlanjutan sektor pertanian secara keseluruhan. Pemberdayaan ini juga sejalan dengan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 5 tentang kesetaraan kelamin dan SDG 2 tentang penghapusan kelaparan.

17 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) nan diinisiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2015. Foto: Sustainable Development Goals (SDGs)

Dukungan terhadap akses pembiayaan nan lebih ramah wanita juga menjadi aspek nan tidak kalah penting. Skema angsuran mikro, pendampingan keuangan, dan kemudahan akses modal dapat membantu wanita mengembangkan upaya tani secara lebih mandiri.

Namun, beragam upaya tersebut tidak bakal melangkah optimal tanpa perubahan langkah pandang masyarakat terhadap peran gender. Norma sosial nan tetap membatasi wanita dalam ruang publik perlu diubah melalui edukasi dan kebijakan nan mendorong kesetaraan, sehingga wanita mempunyai kesempatan nan sama untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan pertanian.

Di sisi lain, berasas laporan Food and Agriculture Organization (FAO) ketika wanita mempunyai kesempatan nan setara dalam mengakses faktor-faktor produksi, hasil pertanian berpotensi mengalami lonjakan signifikan, apalagi hingga sekitar sepertiga dari kondisi saat ini.

Dampak lanjutannya tidak hanya pada peningkatan output, tetapi juga berkontribusi besar terhadap penurunan jumlah masyarakat nan mengalami kelaparan dan kemiskinan, dengan perkiraan lebih dari 100 juta jiwa dapat terbebas dari kondisi tersebut secara global.

Pemberdayaan wanita di sektor pertanian juga memberikan akibat nan luas terhadap ketahanan pangan. Dengan jumlah tenaga kerja pertanian nan mencapai lebih dari 38 juta orang pada tahun 2025, peningkatan kapabilitas wanita sebagai bagian krusial dari tenaga kerja tersebut tentu bakal berpengaruh langsung terhadap produktivitas pertanian.

Ilustrasi food estate alias lumbung pangan. Foto: Dok. Kementerian Pertanian

Dengan demikian, ketahanan pangan nasional tidak dapat tercapai andaikan petani wanita tetap berada dalam posisi nan tersisih dan tidak memperoleh akses nan setara. Kesetaraan kelamin di sektor pertanian tidak hanya berfaedah keterlibatan wanita dalam aktivitas produksi, tetapi juga mencakup akses terhadap lahan, teknologi, pendidikan, pembiayaan, serta ruang pengambilan keputusan.

Oleh lantaran itu, upaya pemberdayaan wanita perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pembelaan kebijakan, penguatan kapasitas, transformasi digital nan inklusif, serta perubahan norma sosial nan tetap membatasi peran wanita di ruang publik.

Selain itu, pembelaan dan negosiasi juga perlu melangkah secara beriringan. Advokasi berkedudukan dalam mendorong perubahan pada tingkat kebijakan dan kelembagaan pertanian, sementara negosiasi memungkinkan wanita untuk betul-betul memanfaatkan kesempatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan support kebijakan nan responsif gender, wanita tidak lagi dipandang hanya sebagai tenaga kerja tambahan, tetapi juga sebagai tokoh krusial dalam pembangunan pertanian.

Pada akhirnya, meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan wanita bukan hanya menjadi agenda sosial, melainkan juga strategi krusial untuk memperkuat produktivitas pertanian, ketahanan pangan, dan keberlanjutan pembangunan Indonesia di masa depan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan