Ramai pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA membakar ruang rapat di kantornya. Alasannya, MFA jengkel diolok-olok rekan, salah satunya lantaran fotonya dijadikan sticker WhatsApp.
Terkait itu, apakah menjadikan wajah orang lain jadi sticker lampau menyebarkannya bisa dijerat pidana?
Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, membeberkan, foto merupakan info pribadi seseorang. Sehingga, penyebaran info pribadi macam itu, merupakan tindak pidana jika tidak disertai izin.
"Penyebaran info pribadi orang lain secara melawan norma alias tanpa izin (doxing) merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah berasas UU ITE serta UU Pelindungan Data Pribadi," kata Ficar kepada wartawan, Kamis (13/8).
Ficar mengatakan, dalam UU Pelindungan Data Pribadi ialah Nomor 27 Tahun 2022, disebutkan bahwa setiap orang dilarang secara melawan norma mengungkapkan info pribadi nan bukan miliknya. Hal itu tertuang dalam Pasal 65 ayat 2.
"Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar bagi nan sengaja dan melawan norma mengungkapkan info pribadi," kata Ficar merujuk ancaman pidana dalam pasal 67 ayat 2 di UU tersebut.
Kemudian, dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa larangan dengan sengaja dan tanpa kewenangan mentransfer alias menyebarkan info elektronik nan berkarakter pribadi milik orang lain melalui sistem elektronik.
Ficar menyebut, itu pun ada ancaman pidananya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 8 tahun dan/atau denda Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar, merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE," kata Ficar.
Ficar menjelaskan, foto wajah merupakan bagian dari info pribadi. Data tersebut kudu dijaga serta tidak bisa serta merta digunakan sembarang oleh orang lain.
Dia juga menjelaskan, pengambilan gambar alias aktivitas fotografi wajib memenuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Salah satunya adalah aspek norma dan etika perlindungan info pribadi, salah satunya tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata dia.
"Setiap corak pemrosesan info pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, kudu mempunyai dasar norma nan jelas ialah melalui persetujuan definitif dari subjek data," paparnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·