Bikin SIM di Luar Daerah KTP, Apa Bisa?

Sedang Trending 43 menit yang lalu
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Masyarakat nan berdomisili alias sedang berada di luar wilayah asal sekarang tidak perlu lagi pulang ke kampung laman hanya untuk membikin alias memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri memastikan jasa pembuatan SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah, sudah bisa dilakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Dirgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa kemudahan ini dapat terwujud lantaran sistem pelayanan SIM nan telah terintegrasi.

"Untuk pembuatan SIM dengan KTP luar daerah, pada dasarnya dapat dilaksanakan di semua Satpas di seluruh Indonesia. Karena kita sudah berbasis online ialah aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), dan jasa digital ini dapat diakses di aplikasi Digital Korlantas Polri," ujar Made kepada kumparan, Senin (31/8/2026).

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Meskipun dapat diakses dari mana saja, calon pemohon SIM tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan patokan pemisah usia minimal nan bertindak sesuai regulasi.

Untuk pemohon SIM perorangan dasar seperti SIM A (mobil penumpang), SIM C (sepeda motor), dan SIM D (penyandang disabilitas), usia minimal ditetapkan 17 tahun.

Sementara untuk kategori SIM umum dan pikulan barang/orang, pemisah usia diatur bertingkat mulai dari 20 tahun untuk SIM B I dan SIM A Umum, 21 tahun untuk SIM B II, 22 tahun untuk SIM B I Umum, hingga 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Dari sisi kelengkapan administrasi, pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan KTP original nan tetap berlaku. Selain itu, pemohon kudu melengkapi diri dengan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari master serta Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.

Petugas merekam info pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

"Untuk permohonan perpanjangan, pemohon wajib melampirkan SIM lama. Sementara bagi pemohon nan mau melakukan pengalihan golongan SIM, kudu disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator," tuturnya.

Sistem SINAR ini juga mengakomodasi pemohonan dari Warga Negara Asing (WNA) nan berdomisili alias beraktivitas di Indonesia dengan melampirkan arsip keimigrasian resmi.

Bagi WNA nan berdomisili tetap, Made bilang persyaratannya meliputi paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Bagi korps diplomatik, dipersyaratkan melampirkan paspor, visa diplomatik, serta kartu personil diplomatik.

Petugas Satlantas Polresta Denpasar melayani penduduk nan mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem "drive thru" di Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

"Sementara bagi tenaga mahir alias pelajar asing, wajib menunjukkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Bagi WNA nan tidak berdomisili tetap, arsip nan dibutuhkan adalah paspor dan kartu izin kunjungan alias singgah" tuntasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan