
Bikin Kecanduan, BNN Rekomendasikan Larangan Vape untuk Remaja Indonesia (Foto: Freepik)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik alias vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape nan diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.
Dalam pembahasan rokok elektrik dari perspektif kesehatan, BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM menyampaikan pandangan bahwa rokok elektrik alias vape tidak dapat dipandang sebagai produk nan sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta beragam unsur kimia lain nan berkarakter toksik dan berpotensi karsinogenik.
Ahli Epidemiologi, dr. Dicky Budiman, mengatakan penggunaan vape nan sekarang marak, khususnya di kalangan remaja, menjadi perhatian khusus, terutama mengenai ancaman kesehatan.
“Kelompok usia ini mempunyai karakter lebih sigap mengalami neuroadaptasi adiktif. Jika prevalensi penggunaan vape meningkat dan terkontaminasi unsur psikoaktif, maka akibat nan muncul sangat serius,” ungkap dr. Dicky.
Dari perspektif public health security, dr. Dicky mengatakan ancaman rokok elektrik ini juga mengarah pada maraknya penyalahgunaan narkotika. Ia menyoroti sering terjadinya persoalan pengendalian unsur rawan dan narkotika nan terselubung di kembali penggunaan vape.
“Faktor nan perlu dianalisis sekaligus dimitigasi adalah ekosistem industri, lantaran Indonesia mempunyai industri liquid dan device nan cukup besar,” tambah dr. Dicky.
Perlindungan Remaja
Lebih lanjut, dr. Dicky juga menyoroti penggunaan vape nan kerap dihisap anak-anak remaja, apalagi mereka nan berumur di bawah 19 tahun. Ia mengatakan rumor tersebut dapat menjadi konsentrasi pemerintah untuk menanggulangi maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·