Liputan6.com, Jakarta - YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo dipolisikan setelah diduga melibatkan anak-anak untuk mempromosikan liquid vape alias rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Pengaduan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurut dia, pengaduan nan diterima berangkaian dengan dugaan pemanfaatan anak secara ekonomi.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pemanfaatan anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan, pengaduan nan diterima tetap berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski demikian, penyelidik telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak nan diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa nan dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam potongan video nan beredar di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektrik.
Ia kemudian membujuk sejumlah anak nan berada di letak untuk masuk ke dalam tayangan dan mempromosikan salah satu merek liquid vape.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·