Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 alias naik sebesar Rp 19.930.806 dari tahun 2026.
Menurut Menteri Haji dan Umrah M. Irfan Yusuf, usulan BPIH 2027 tersebut dihitung berasas dugaan nilai tukar 1 dolar sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal sebesar 4.666,67.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah alias mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja berbareng Komisi VIII DPR RI, dikutip dari Youtube DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Irfan menyebutkan, komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi diusulkan menjadi Rp 60.891.068 alias 56,73 persen. Sedangkan biaya penyelenggaraan dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 rupiah alias 43,27 persen.
“Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027,” kata dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·