Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan agar konsentrasi menjalankan kegunaan dasarnya sebagai lembaga intermediasi, ialah menyalurkan angsuran ke sektor riil. Jangan sampai bank-bank justru lebih memilih menempatkan likuiditasnya pada instrumen surat berharga seperti SBN dan SRBI.
Demi mendorong perihal ini, BI menyiapkan skema insentif dan disinsentif baru. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan ini merupakan bagian dari kebijakan likuiditas makroprudensial baru.
"Bagaimana mengoptimalkan peran perbankan sebagai lembaga intermediary, ialah dengan kita baru mengeluarkan kebijakan likuiditas makroprudensial nan tujuannya adalah gimana lebih mengelola ataupun lebih me-manage kepemilikan bank terhadap surat-surat berharga," ujar Destry dalam paparan via Zoom di aktivitas Editors Briefing BI di Parapat, Sumatera Utara, Jumat (31/7).
Destry menjelaskan, BI tidak mau bank-bank terlalu banyak menempatkan likuiditasnya di instrumen surat berbobot lantaran perihal itu dinilai menyimpang dari kegunaan utama perbankan. Ia berambisi perbankan kembali menjadi penghubung antara sektor finansial dan sektor riil melalui penyaluran kredit.
"Yang kami harapkan tentu bank itu kudu kembali kepada kegunaan nan awal ialah gimana dia menjadi lembaga intermediasi antara sektor finansial kepada sektor riil, ialah mereka kudu menyalurkan kreditnya," ujar Destry.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) tersebut bertindak efektif mulai 1 September 2026. Latar belakang kebijakan ini bermulai dari hasil pemetaan BI terhadap seluruh bank, di mana ditemukan rasio kepemilikan surat berbobot nan bervariasi cukup lebar antarbank.
Dalam penguatan kebijakan ini, BI memperkenalkan skema baru berjulukan KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) dengan alokasi insentif paling tinggi 2,0% dari DPK.
Insentif KLM PPU ini diberikan kepada bank nan menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharganya. Secara teknis, bank dengan rasio kepemilikan surat berbobot di bawah 19% dari total pendanaan bakal memperoleh insentif maksimum sebesar 200 pedoman poin alias 2,0% dari DPK.
Sebaliknya, bank dengan rasio 19% ke atas tidak bakal memperoleh insentif KLM PPU namalain 0 pedoman poin. Skema ini dirancang bukan sebagai larangan langsung bagi bank untuk mempunyai surat berharga, melainkan sistem agar bank secara alami menyesuaikan portofolio dengan menjaga kepemilikan surat berharganya pada level nan tidak berlebihan.
Kebijakan pengaturan kepemilikan surat berbobot ini, menurut Destry, merupakan satu paket dengan sejumlah kebijakan makroprudensial lain nan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas rupiah.
Ia menegaskan BI tetap memperhatikan sisi pertumbuhan. "Apakah Bank Indonesia tidak concern dengan pertumbuhan? Salah itu. Kami tetap concern dengan pertumbuhan, tapi kami menggunakan kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Salah satu instrumen nan telah melangkah adalah pengurangan GWM bagi bank nan menyalurkan angsuran ke sektor-sektor prioritas, termasuk UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kita membaur kebijakan nan sifatnya stabilitas, tapi di satu sisi kita juga mempunyai kebijakan nan sifatnya pertumbuhan tentu dengan menggunakan instrumen lainnya," ucapnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·