Jakarta -
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) mengenai perubahan insentif harian bagi Satuan Pelayanan Gizi Nasional (SPPG). Ia menegaskan insentif bagi SPPG tak disamaratakan sebesar Rp 6 juta.
"Ini saya sedang, saya sudah mengusulkan Peraturan Kepala Badan (Perbadan), tinggal nunggu waktu. Saya harapkan mungkin hari ini alias besok sudah keluar, maka kelak insentifnya berasas Peraturan Kepala Badan nan baru saja saya terbitkan itu," kata Sudaryono usia Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudaryono mengatakan di era kepemimpinan BGN sebelum dirinya, insentif untuk setiap SPPG sama rata sebesar Rp 6 juta. Ia menyebut insentif bakal diberikan berasas porsi MBG nan diproduksi oleh SPPG itu.
"Evaluasinya gini. Ini kan patokan dibuat oleh ketua sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada nan 2.000 porsi, ada nan dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta kan nggak setara dong," kata Sudaryono.
"Iya dong. Artinya jika kamu, jika 2.000, itu 3.000 porsi baru Rp 6 juta. Tapi jika Anda bikin 2.000 porsi dibayar Rp 6 juta, berfaedah kan kandungannya nggak Rp15.000 satu porsinya," tambahnya.
Ia mengatakan nantinya insentif tak sama antar SPPG. Sudaryono menyebut patokan mengenai perubahan insentif itu bakal terbit minggu depan.
"Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil. Saya, semenjak jadi Kepala Badan, saya sudah mengusulkan Peraturan Kepala Badan nan harapannya di minggu ini itu sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok alias Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu," imbuhnya.
(dwr/amw)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·