Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuma susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Produk nan dilarang mencakup minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN berbareng sejumlah kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu program MBG.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis keterangan dalam akun IG resmi BGN @badangizinasional.ri dikutip, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi penerima faedah nan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita berumur di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Adapun kenis produk nan direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk ini juga tidak diperbolehkan ditambah dengan gula, pengawet, perasa dan pewarna.
Kemudian dalam produk susu nan digunakan hari memliki kandungan susu segar minimal 80%, serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
"Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," tulis keterangan BGN.
Untuk pemberian susu hewani, BGN menetapkan dengan nilai satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana.
"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," tutup keterangan BGN.
(hrp/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·