
BGN menegaskan berita mengenai mitra SPPG nan disebut meraup untung Rp1,8 miliar per tahun. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan berita mengenai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan disebut meraup untung Rp1,8 miliar per tahun dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan MBG tidak dirancang sebagai skema untung instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik nan berbasis standar mutu dan tata kelola nan akuntabel.
“Angka Rp1,8 miliar nan beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan akomodasi dan mutu layanan, bukan untuk memberikan untung berlebih kepada mitra. Standar nan ditetapkan justru mencerminkan komitmen terhadap kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program,” ujar Sony dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Sony menjelaskan penyelenggaraan MBG merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut mengatur sistem pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan pertimbangan secara komprehensif.
Dalam izin itu, alokasi anggaran rata-rata Rp15.000 per hari per penerima faedah telah mencakup bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif akomodasi SPPG. Insentif akomodasi SPPG ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis kesiapan jasa (availability-based), bukan berasas jumlah porsi nan diproduksi.
“Dengan dugaan kapabilitas jasa maksimal 3.000 penerima faedah per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran,” tegasnya.
BGN menegaskan bahwa nomor Rp1,8 miliar merupakan perkiraan pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif selama satu tahun operasional penuh. Perhitungan tersebut berasal dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.
Namun, nomor itu belum memperhitungkan beragam tanggungjawab pembiayaan nan kudu ditanggung mitra.
Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra diwajibkan membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat BGN. Investasi awal (capital expenditure/CapEx) nan dikeluarkan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung letak dan nilai lahan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·