Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi serta usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk perbaikan di tubuh Polri. Salah satunya, mengusulkan untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal nan kudu mengubah sekitar alias bukan sekitar sudah kita hitung delapan Perpol, Peraturan Polri, dan dua puluh empat Perkap, Peraturan Kapolri," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Jimly Asshiddiqie usai berjumpa Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dia menargetkan revisi puluhan patokan tersebut dapat rampunh pada tahun 2029. Jimly menegaskan usulan nan disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.
"Jadi apa nan kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya.
Jimly menuturkan Prabowo nantinya bakal memngeluatkan Peraturan Presiden (Perpres) alias Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
"Jadi kami usulkan agar dibentuk revisi undang-undang tentang Polri nan kelak bakal di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah alias Perpres berikut Inpres nan memberikan petunjuk kepada Kapolri dan jejeran untuk menjalankan rekomendasi nan sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·