Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar pengedar obat keras ilegal dengan kedok warung sembako di kios, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, 2 Mei 2026. Lokasi itu diduga jadi lapak edar obat tanpa izin.
Dua pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) langsung ditangkap. Polisi juga menyita ratusan butir obat keras beragam jenis nan diduga siap edar.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyebut pengungkapan berasal dari laporan penduduk mengenai dugaan transaksi obat keras illegal di dekat perlintasan kereta api.
"Hasilnya, sebuah gerai berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api sukses digerebek,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Perintah Kapolda Metro
Penindakan ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya untuk memberantas peredaran obat ilegal. Operasi menyasar penjualan obat keras tanpa resep master di wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menegaskan pentignya partisipasi penduduk dalam mengungkap peredara obat keras ilegal.
"Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian penduduk nan telah melapor,” ujar dia.
Rachmad memastikan bakal terus menindak praktik serupa. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·