Berkedok Jual Kosmetik, Pengedar Obat Keras ke ABK di Muara Angke Dibekuk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap laki-laki berinisial A (35) nan diduga mengedarkan obat keras ilegal di area Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku menjual obat keras tersebut kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK).

"Pria berinisial A kami amankan di gerai nan berkedok jualan kosmetik di wilayah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta peralatan bukti ribuan butir obat keras beragam jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).

Menurut Ardhie, peredaran obat keras itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat nan mencurigai maraknya obat keras di wilayah pesisir Muara Angke. Setelah melakukan penelusuran, petugas lampau menindak sebuah gerai nan tampak mencurigakan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan pelaku, petugas menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, dan 2.141 butir hexymer berwarna kuning.

Selain itu, ada pula 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, dan 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg.

Kemudian, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.

Petugas juga mengamankan duit hasil penjualan serta satu unit telepon genggam nan digunakan A untuk melakukan transaksi. Pelaku beserta peralatan bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses investigasi lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.

Penyidik juga tetap mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan terlibat.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mengenai praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi nan tidak memenuhi standar.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin lantaran berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegasnya.

(jbr/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News