Berkas Perkara Kasus HP Ilegal Bekas dari China Lengkap, Satu Orang Masih Buron

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan penyimpanan Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus jaringan impor terlarangan peralatan elektronik jejak dari China telah dinyatakan komplit alias P-21. Sementara satu tersangka lainnya nan merupakan kepala perusahaan tetap berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan interogator telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, ialah DCP namalain PR dan SJ nan merupakan penduduk negara China, MT selaku Direktur PT TSL, serta TE selaku Direktur PT TSI.

“Selanjutnya berasas kebenaran investigasi yg didapat oleh interogator berasas minimal 2 perangkat bukti nan sah, interogator telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara a quo,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ade menjelaskan, dari empat tersangka itu, berkas perkara atas nama SJ, DCP namalain PR, dan MT telah dinyatakan komplit (P-21) oleh jaksa penuntut umum di tiga kejaksaan berbeda.

Rinciannya, berkas SJ dinyatakan P-21 oleh Kejari Jakarta Barat pada 10 Juni 2026, DCP namalain PR oleh Kejari Jakarta Utara pada 11 Juni 2026, dan MT oleh Kejari Sidoarjo pada 3 Juli 2026.

1 Orang Masih Buron

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak pimpin penggeledahan penyimpanan Iphone-Android ilegal. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Sementara itu, tersangka TE nan merupakan Direktur PT TSI hingga sekarang tetap masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terhadap tersangka kerabat TW, telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan saat ini interogator tetap terus melakukan pencarian terhadap nan berkepentingan serta berkoordinasi dengan lembaga mengenai guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses norma lebih lanjut,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, interogator juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keempat tersangka.

Kasus ini bermulai dari pengungkapan jaringan impor terlarangan telepon seluler jejak beserta suku cadangnya dari China ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengimpor dan memasukkan peralatan elektronik ke wilayah pabean Indonesia dengan langkah nan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengusutan perkara tersebut, interogator menggeledah sejumlah penyimpanan di Jakarta Utara dan Sidoarjo serta menyita sekitar 50 ribu unit ponsel dan komponennya senilai sekitar Rp 250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp 3,07 miliar, serta ribuan unit iPhone dan peralatan bukti lain dari letak berbeda dengan nilai sekitar Rp 10,3 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan