Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dr Richard Lee, tersangka kasus UU Kesehatan. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya," terang Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Andaru menjelaskan proses perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas nan sudah diserahkan interogator ke PN dikembalikan lantaran tetap kudu ada nan dilengkapi.
"Dalam prosesnya, terdapat P19 ialah tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses interogator melengkapi kekurangan perangkat bukti, peralatan bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan interogator lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta," jelas dia.
Penyidik kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan PN. Berkas perkara tersebut kemudian kembali dikirim interogator ke pihak PN pada 23 April lalu.
"Penyidik telah memenuhi petunjuk-petunjuk dari Kejaksaan. Nah, perkembangan kelak kami, kita tunggu bersama-sama gimana perkembangannya semoga segera selesai, lekas penyidikannya," tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga, Andaru memastikan bahwa penahanan Richard Lee dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan tidak ada penangguhan penahanan terhadap Richard Lee.
"Dapat saya sampaikan sampai saat ini, tersangka DRL tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kalau ada info penangguhan, saya sampaikan itu tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL," imbuh dia.
(kuf/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·