Jakarta -
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus tabrakan kereta api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat (Jabar). Berkas kasus itu sekarang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kasus ini, pengemudi taksi Green SM berinisial RRP nan terlibat kecelakaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir itu tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia, dan 90 orang lainnya terluka.
Saat kecelakaan, taksi Green SM sempat terhenti di tengah rel kereta api nan tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur lantaran masalah korsleting, kemudian tertemper KRL nan melaju dari Cikarang ke arah Jakarta. KRL nan terlibat kecelakaan dengan taksi itu kemudian terhenti di tengah rel.
Di sisi lain, ada KRL arah Cikarang nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur imbas kejadian antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL nan terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah nan kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek nan melaju dari arah Jakarta.
(wnv/zap)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·