Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |05:02 WIB

Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
JAKARTA – Perkara dugaan korupsi nan menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim Cs segera bergulir di meja sidang. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan Majelis Hakim mengenai agenda sidang perdana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menyebutkan, dalam pelimpahan tersebut terdapat lima berkas perkara nan didakwakan berasas ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan nanti, JPU bakal memaparkan bangunan utuh perkara ini beserta perangkat bukti dan saksi-saksi relevan nan dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan majelis hakim.
"KPK membujuk masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Terlebih, perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian nan berangkaian erat dengan kepentingan publik," ucapnya.
"Jangan sampai pelayanan publik nan semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mengenai pengurusan arsip keimigrasian pada Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·