Berkas Dilimpahkan, Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi mengenai eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Pada hari ini, Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Berkas perkara nan dilimpahkan atas nama mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya Tim JPU bakal menunggu penetapan hari sidang dari majelis pengadil PN Tipikor Bandung dan bakal memindahkan penahanan para Terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," kata Budi.

Tiga orang tersebut diproses norma KPK atas dugaan menerima suap sejumlah Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Uang suap itu diduga sebagai fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Selain Wayan dan Bambang, KPK juga memproses norma dua pihak lainnya.

Mereka adalah Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Teruntuk Bambang, KPK juga menjerat nan berkepentingan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan pertama bulan Februari lalu.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan peralatan bukti.

Beberapa tersangka sebelumnya juga sempat menempuh perlawanan norma dengan mengusulkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, upaya norma tersebut kandas.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional