
Bupati Gowa Aiti HUsniah Talenrang.
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meluruskan info mengenai status norma HA nan disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa HA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) tersebut.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, HA sebenarnya belum berstatus tersangka. Kekeliruan info terjadi lantaran dirinya salah memandang inisial konfirmasi nan diajukan awak media.
"Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, Kamis (8/10/2026).
Dengan penjelasan ini, Kortas Tipikor Polri memastikan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut hingga saat ini tetap tunggal, ialah Bupati Gowa.
"Ya, tetap satu tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa ada empat tindakan pemerasan nan diduga dilakukan oleh Sitti Husniah. Aksi pertama berangkaian dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·