ilustrasi(MI)
TIGA perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit alias gugatan masyarakat terhadap rangkap jabatan pejabat negara. Mereka yang melayangkan gugatan citizen lawsuit antara lain adalah Andi M Ashari Makkasau nan berprofesi sebagai advokat dan Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.
Dalam gugatan nan dilayangkan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6) itu, ketiganya meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 mengenai larangan perangkapan kedudukan ketua organisasi advokat dengan status pejabat negara dijalankan. Mereka mengingatkan bahwa kedua putusan MK menegaskan secara absolut bahwa ketua organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya andaikan diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.
Mereka pun meminta Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) tak dirangkap oleh advokat alias sesuai dua putusan MK. Lebih lanjut, dia meminta Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan pengisi kedudukan Wamenko Kumham Imipas. Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini dua putusan MK menegaskan ketua organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya andaikan diangkat alias ditunjuk sebagai pejabat negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan kebijakan alias izin nan mewajibkan Otto Hasibuan untuk tidak merangkap kedudukan secara berbarengan sebagai penyelenggara negara ialah Wamenko Kumham Imipas dan ketua organisasi advokat (DPN PERADI),” kata Andi M Ashari Makkasau, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
“Menyatakan bahwa tindakan itu tidak menaati putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan ketua organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode dan putusan MK Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan ketua organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi pekerjaan advokat,” pungkas penggugat.
Sebanyak tujuh advokat nan tergabung sebagai personil aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan norma (onrechtmatige daad) terhadap Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, (8/6). Gugatan tersebut diajukan melalui Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·