Berapa Kali Penerima BLT dalam Setahun? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |22:03 WIB

Berapa Kali Penerima BLT dalam Setahun? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru

BLT (Foto: Okezone)

JAKARTA - Berapa kali penerima BLT dalam setahun? Pemerintah telah menyalurkan beragam macam support sosial (bansos) untuk masyarakat kurang bisa nan sudah terdaftar sebagai family penerima faedah (KPM).

Bansos ini masuk ke dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) nan sudah ditetapkan pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) cair tergantung pada jenis program support nan diberikan oleh pemerintah.  Cair 4 kali dalam setahun. Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali (per triwulan) melalui Himbara alias Kantor Pos. 

BLT Kesra: Dicairkan satu kali dalam setahun (dirapel untuk 3 bulan sekaligus senilai Rp900.000 pada akhir tahun anggaran).

BLT Dana Desa: Disalurkan hingga 12 kali sebulan sekali alias rapel per triwulan (Rp300.000 per bulan) tergantung kebijakan desa.

Bantuan Reguler (PKH): Umumnya cair 4 kali alias per triwulan dalam setahun.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑