Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |22:30 WIB

Koordinator JAM Pidum, Muttaqin Harahap (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima 172 perkara mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla) dalam sembilan bulan terakhir. Dari jumlah itu, sebanyak 6 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Muttaqin Harahap menjelaskan, 52 dari 172 perkara nan ditangani merupakan korporasi. Sementara itu, 120 perkara lainnya merupakan perorangan.
"Kita telah menerima sampai dengan hari ini sebanyak 172 perkara tindak pidana Karhutla, di mana terdiri dari 52 perkara subjek norma korporasi dan 120 adalah subjek norma perorangan," ungkap Muttaqin saat bertemu pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
"Dari 52 perkara nan subjek norma korporasi tetap dalam tahap proses penyidikan, dan 120 perkara perorangan: 9 sudah kita nyatakan P21 (berkas perkara lengkap), 6 perkara sudah dilimpah ke pengadilan, dan nan lain sedang tetap berproses," imbuhnya.
Muttaqin juga mencatat perkara nan paling mendominasi terjadi di wilayah norma Kejaksaan Tinggi Riau, ialah sebanyak 25 perkara.
Selain itu, lanjut dia, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perkara, di Kalimantan Timur 20 perkara, Sumatera Selatan 15 perkara, Kalimantan Barat 12 perkara, dan Jambi 12 perkara.
"Kemudian dari subjek norma korporasi nan mendominasi adalah Kalimantan Barat sebanyak 26 subjek norma korporasi dan Sumatera Selatan sebanyak 15 perkara," kata Muttaqin.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·