Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, yang Akan Diganti Purbaya?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |21:09 WIB

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu, nan Akan Diganti Purbaya?

Berapa penghasilan dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, nan bakal diganti Purbaya? (foto: Okezone.com/Bea Cukai)

JAKARTA - Berapa penghasilan dan tunjangan pegawai Bea Cukai Kemenkeu, nan bakal diganti Purbaya?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap membenahi internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melakukan pencopotan dan rotasi besar-besaran terhadap para pejabat nan bekerja di lima pelabuhan utama di Indonesia.

Menurut Purbaya, tidak semuanya bakal mendapatkan posisi baru. Beberapa di antaranya apalagi terancam dibebastugaskan alias dirumahkan tergantung hasil pertimbangan nan dilakukan.

"Enggak semuanya, sebagian dirumahkan, sebagian tidak, tergantung pertimbangan kelak malam," kata Purbaya.

Di tengah rumor rotasi besar-besaran ini, penghasilan dan tunjangan pegawai Bea Cukai juga menjadi sorotan.

Melansir dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, adapun penghasilan dan tunjangan PNS Ditjen Bea Cukai sebagai berikut ini.

Besaran penghasilan PNS Ditjen Bea Cukai ditentukan oleh masa kerja golongan alias MKG sebagai berikut:

Golongan Ia sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600-Rp2.577.500
Golongan Id sebesar Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200-Rp3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400-Rp3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800-Rp3.665.000
Golongan IId sebesar Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400-Rp4.236.400
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100-Rp5.901.200

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain gaji, pegawai Bea Cukai juga mendapat tunjangan, di antaranya tunjangan keahlian dan tunjangan kedudukan fungsional.

Tunjangan keahlian alias nan disebut tukin merupakan tunjangan nan besarannya didasarkan pada hasil pertimbangan kedudukan dan capaian prestasi kerja. Besaran tukin ini berbeda-beda antara kementerian/lembaga pemerintahan.

Tunjangan keahlian pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com