
Bareskrim Polri ungkap sindikat perdagangan bayi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Polri menyebut sindikat ini beraksi sejak 2024 dengan untung ratusan juta rupiah.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara terlarangan sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” kata Direktur PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nurul menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan mengambil melalui media sosial. "Kami mau menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah mengenai dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermulai dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui telah beraksi di beragam wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan FB untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya ialah dengan menggunakan medsos, dalam perihal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Nurul.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·