Seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu. Saufi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang telah ditahan di Bareskrim Polri.
Berikut fakta-fakta nan dirangkum detikcom, Sabtu (1/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, pilot asal Malaysia tersebut ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan kecurigaan pada saat pemeriksaan X-ray bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soetta pada Selasa (28/7/2026), sekitar pukul 23.30 WIB.
"Petugas memandang salah satu koper nan mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman nan merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/7).
Petugas kemudian memeriksa koper dan pemiliknya di ruang pemeriksaan instansi Bea Cukai. Dalam pemeriksaan diketahui, koper tersebut rupanya berisi sabu.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 balut besar dan 1 balut paket narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Pilot asing, Mohd Saufi bin Othman ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi, Selasa (28/7/2026). (Foto: dok. Istimewa)
Bea Cukai kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Hasil interogasi, tersangka Saufi mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan bayaran RM 50.000," imbuhnya.
Setiba di Jakarta, Saufi bakal diarahkan oleh seseorang nan diduga berada di Malaysia bahwa bakal ada orang nan bakal mengambil ke hotel (penginapan).
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. nan pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian nan kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan nan terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun sukses digagalkan," tuturnya.
2. Pilot Positif 3 Jenis Narkoba
Tersangka Saufi juga dites urine. Hasil tes urine menyatakan pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain.
Saat ini tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses investigasi dan pengembangan lebih lanjut.
3. Tersangka Ditahan di Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. Mohd Saufi sekarang telah ditahan di Bareskrim Polri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Brigjen Eko Hadi.
Pria berkewarganegaraan Malaysia itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penanganan perkara dilakukan di Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penyidik saat ini tetap melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk pengembangan jaringannya.
"Saat ini interogator tetap melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuhnya.
4. Tersangka Sudah 3 Kali 'Terbangkan' Narkoba
Pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Polisi menyebut Mohd Saufi sudah tiga kali mengantar narkoba lewat udara.
"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. nan pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian nan kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan nan terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun sukses digagalkan," ujar Brigjen Eko Hadi.
Eko mengatakan Saufi tertangkap di Jakarta setelah membawa koper berisi ekstasi. Diketahui dia membawa peralatan tersebut sebanyak 70 ribu butir lebih alias seberat 26 kilogram.
(kny/jbr)
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·