Benarkah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjol? Ini Faktanya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Benarkah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjol? Ini Faktanya

Benarkah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjol? Ini Faktanya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Benarkah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol? Ini faktanya. Pinjaman online (pinjol) tetap menjadi sumber pendanaan nan sigap bagi masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan.

Tercatat, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp94,85 triliun per November 2025 alias tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya nan tumbuh 23,86 persen yoy.

Tingginya masyarakat melakukan pinjaman di pinjol lantaran persyaratannya dianggap lebih mudah. Salah satunya dengan KTP, masyarakat bisa melakukan pinjaman di pinjol. 

Tapi masyarakat tetap diimbau untuk bijak dalam melakukan pinjaman di pinjol dan tetap memperhatikan pinjol nan resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Februari 2026, ada 95 perusahaan pinjol nan berizin dan resmi OJK.

Secara umum, syarat utama pinjol legal memang KTP, namun tidak hanya itu saja. Proses verifikasi biasanya memerlukan foto selfie memegang KTP, nomor telepon aktif, dan rekening bank pribadi.

Lalu apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol? Jawabannya, mungkin saja. Dalam perihal ini dengan foto KTP ataupun fotokopi identitas Anda bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.

Pengajuan pinjol dengan fotokopi KTP juga berisiko mengalami kegagalan. Sebab, fotokopi KTP biasanya terlihat buram dan gelap, sehingga membikin informasinya condong susah terbaca.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com